Konsultan Pajak Cikarang adalah Jasa Konsultan Pajak yang Profesional dan berpengalaman dengan Ijin Operasi No. : KEP – 409/IP.B/PJ/2018
Layanan Kami
Pelatihan perpajakan adalah program yang diselenggarakan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang perpajakan kepada para peserta. Perpajakan merupakan sistem pemungutan pajak yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengumpulkan dana yang digunakan untuk keperluan umum. Perpajakan juga bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial dengan cara mengatur distribusi beban pajak yang dibayarkan oleh masyarakat.
Bimtek perpajakan diadakan untuk memberikan pengetahuan dan kompetensi kepada peserta tentang cara mengelola perpajakan yang efektif. Melalui pelatihan ini, diharapkan peserta dapat mengetahui cara mengelola perpajakan dengan baik, mengurangi resiko yang terkait dengan perpajakan, serta meningkatkan efisiensi dalam pembayaran pajak.
Training perpajakan dapat diikuti oleh siapa saja yang ingin memperoleh pengetahuan dan kompetensi dalam pengelolaan perpajakan. Biasanya, pelatihan ini diikuti oleh para profesional yang terlibat dalam perpajakan, seperti akuntan, analis perpajakan, ataupun konsultan perpajakan.
Materi yang diberikan dalam pelatihan perpajakan meliputi cara mengelola perpajakan perusahaan, cara mengelola perpajakan pribadi, serta cara mengelola perpajakan investasi. Selain itu, pelatihan ini juga dapat mencakup materi tentang cara mengelola resiko perpajakan, cara meningkatkan efisiensi dalam pembayaran pajak, serta cara mengelola aspek perpajakan yang terkait dengan kegiatan operasional perusahaan.
Bimtek perpajakan merupakan program yang sangat bermanfaat bagi para profesional yang terlibat dalam perpajakan. Selain dapat memperoleh pengetahuan dan kompetensi dalam pengelolaan perpajakan, pelatihan ini juga dapat meningkatkan karier profesional peserta.
Tag : Jasa Pembuatan Laporan Keuangan, Jasa Pelaporan SPT Tahunan, Jasa Pelaporan PPh 21, Jasa Pelaporan PPh Badan, Jasa Pelaporan PPN
Laporan keuangan perusahaan sangat penting jika Anda adalah seorang pebisnis. Laporan ini merupakan hal yang terkait dengan berjalannya perusahaan. Setiap detail laporan keuangan akan sangat dibutuhkan untuk evaluasi perusahaan. Sehingga pembuatan laporan keuangan tidak dapat diabaikan prosesnya.
Laporan keuangan perusahaan juga menjadi acuan bagaimana kinerja perusahaan dalam satu periode. Dengan adanya laporan keuangan perusahaan, Anda bisa mengetahui berapa banyak laba dan rugi yang didapat perusahaan dalam satu periode.
Oleh sebab itu, laporan keuangan perusahaan merupakan hal penting yang perlu dikerjakan dengan akurat. Mengingat dokumen ini sangat penting, Anda perlu mengetahui beberapa hal seputar laporan keuangan perusahaan. Selengkapnya…
Penghitungan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi telah berubah sejak 1 Januari 2024. Kebijakan ini telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.
Melalui ketentuan itu, pemerintah menetapkan penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan metode tarif efektif rata-rata atau TER, yang terbagi menjadi dua kategori, yakni tarif efektif bulanan untuk setiap masa pajak selain masa pajak terakhir dalam satu tahun, serta tarif efektif harian.
Dengan metode baru itu, rumus penghitungan PPh Pasal 21 bulanan dari Januari-November menjadi hanya penghasilan bruto sebulan dikalikan dengan tarif efektif bulanan. Barulah pada Desember atau masa pajak terakhir rumusnya kembali normal, seperti sebelumnya. Selengkapnya…
PPh Final – Seperti yang telah diketahui, pemerintah telah berencana untuk mengenakan pajak tarif normal bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM tahun depan. Hal ini diarahkan setelah UMKM menggunakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) 0,5% dari peredaran bruto sejak 2018.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Pada saat konferensi pers dilakukan secara daring, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyebutkan bahwa dalam PP tersebut dibenarkan jika jangka waktu untuk habituasi bagi wajib pajak orang pribadi yang dimulai pada 2018, maka akan berhenti setelah tahun ketujuh pada 2024. Selengkapnya…
Pemerintah lewat Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan sudah memastikan tidak akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun depan. Tahun depan, PPN yang berlaku adalah tetap di angka 11%. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal Wahyu Utomo yang disampaikan dalam Mini Talkshow Bedah RAPBN Tahun 2024 di Jakarta.
Menurut Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, kenaikan PPN dapat dilakukan secara bertahap. Angka 11% yang berlaku sekarang ini merupakan tahap awal dan selanjutnya di tahap kedua akan naik menjadi 12% dengan tenggat waktu paling lambat 1 Januari 2025 mendatang. Hal ini artinya dapat dipastikan tahun depan tidak ada kenaikan PPN oleh pemerintah. Selengkapnya…
SPT merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan. SPT Tahunan wajib bagi Warga negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nah pertanyaannya adalah apa sih itu SPT Tahunan secara lebih jelas?
SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan para Wajib Pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan pajak. Selain itu, Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT dapat digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak. SPT Tahunan memiliki 2 jenis yaitu SPT Tahunan pribadi dan SPT Tahunan Badan. Selengkapnya…
Bagaimana cara lapor SPT Tahunan pribadi? Setiap tahunnya, wajib pajak baik pribadi maupun badan harus lapor pajak penghasilan kepada pemerintah. Ada beberapa saluran untuk melakukannya, seperti melalui layanan e-Filing DJP atau melalui aplikasi lapor pajak online yang disediakan oleh penyedia jasa aplikasi perpajakan mitra resmi DJP. Kali ini, mari membahas cara lapor SPT Tahunan pribadi melalui layanan e-Filing DJP.
Wajib pajak orang pribadi wajib melakukan pelaporan SPT Tahunan pribadi setiap tahunnya. Hal ini tercantum dalam UU No. 6 Tahun 1982 yang mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir yang berlaku adalah UU No. 7 Tahun 2021 atau Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Selengkapnya…
Bapak dan Ibu Pimpinan Perusahaan yang masih dalam Skop Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dapat memanfaatkan Jasa kami dengan menghubungi Kami Konsultan Pajak Cikarang
Daftar Klien
– Anak Binjai Pratama
– Famindo
– GeoMax
– GUT
– KapaTrans
– Lautan Berlian
– MSA
– SK Log
– SMEP
– SRP
– SUL
– YOGA
– Khaisar
– Arta
– HDL
Hubungi Kami
Konsultan Pajak Indonesia
Alamat Konsultan Pajak Cikarang
Jl. Tropika XV B67, Sertajaya, Cikarang Timur, Bekasi 17530
indonesiakonsultanpajak@gmail.com
HP 1 : 0812 7623 6606
HP 2 : 0812 9427 4691