PPh Final – Seperti yang telah diketahui, pemerintah telah berencana untuk mengenakan pajak tarif normal bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM tahun depan. Hal ini diarahkan setelah UMKM menggunakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) 0,5% dari peredaran bruto sejak 2018.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Pada saat konferensi pers dilakukan secara daring, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyebutkan bahwa dalam PP tersebut dibenarkan jika jangka waktu untuk habituasi bagi wajib pajak orang pribadi yang dimulai pada 2018, maka akan berhenti setelah tahun ketujuh pada 2024.

Adapun, pada Pasal 5 PP No.23/2018 disebutkan bahwa jangka waktu penggunaan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% paling lama selama 7 tahun bagi wajib pajak orang pribadi, 4 tahun bagi badan usaha berbentuk koperasi, CV, dan firma, serta 3 tahun bagi Perseroan Terbatas (PT).

Jika UMKM terdaftar pada 2020, maka tarif normal berlaku 7 tahun setelahnya. Lalu, ketika jangka waktu telah habis, maka tarif PPh yang dikenakan sesuai dengan ambang batas penghasilan kena pajaknya. Penghasilan kena pajak ini dapat dihitung dengan dua cara, yaitu norma perhitungan penghasilan neto atau pembukuan.

Suryo pun menyebutkan akan berusaha untuk konsisten dalam menjalankan hal yang diatur di PP, sehingga pada masanya akan berpindah ke model perhitungan pajak secara normal. Hal inilah yang akan selalu dilakukan.

Lalu, saat menjelang batas waktu penggunaan tarif 0,5% bagi yang sudah memanfaatkannya selama 7 tahun. Suryo menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak akan selalu melakukan sosialisasi agar saat proses peralihannya seluruh wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban sesuai yang diatur pada perundang-undangan.

Suryo mengatakan, sebagai konsekuensinya Direktorat Jenderal Pajak akan selalu memberikan edukasi dan penjelasan ke wajib pajak dalam hal wajib pajak berpindah ke penghitungan pajak normal sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Adapun, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo yang menyebutkan bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang menggunakan tarif 0,5% sejak 2018, maka akan diperbolehkan menggunakannya hingga tahun pajak 2024.

Lalu, bagi tahun pajak 2025 dan seterusnya menggunakan Norma Penghitungan jika omset kurang dari Rp4,8 Miliar atau menggunakan tarif normal jika omset di atas Rp4,8 Miliar. Lalu, bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang omset setahunnya tidak melebihi Rp500 juta, maka tidak perlu membayar PPh, karena mendapat fasilitas dari pemerintah

Tag : Jasa Pelaporan PPh Final