Jasa Pelaporan PPN
Pemerintah Pastikan PPN Tetap 11% di 2024
Pemerintah lewat Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan sudah memastikan tidak akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun depan. Tahun depan, PPN yang berlaku adalah tetap di angka 11%. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal Wahyu Utomo yang disampaikan dalam Mini Talkshow Bedah RAPBN Tahun 2024 di Jakarta.
Menurut Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, kenaikan PPN dapat dilakukan secara bertahap. Angka 11% yang berlaku sekarang ini merupakan tahap awal dan selanjutnya di tahap kedua akan naik menjadi 12% dengan tenggat waktu paling lambat 1 Januari 2025 mendatang. Hal ini artinya dapat dipastikan tahun depan tidak ada kenaikan PPN oleh pemerintah.
Untuk masa berlaku PPN 12% ini tertuang dalam UU Harmonisasi Perpajakan Bab IV Pasal 7 yang dijelaskan secara rinci tentang tarif PPN. Adapun, untuk tarif PPN sebesar 11% ini mulai diberlakukan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo pada 1 April 2022.
Pemerintah melalaui Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya perlu memperhatikan penerapan aturan baru terkait PPN ini. Faktor-faktor yang perlu diperhatikan antara lain dinamika kondisi perekonomian terutama tahun 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Mei 2023 lalu juga telah memberi sinyal tidak ada kenaikan PPN pada tahun depan. Sri Mulyani masih ingin memantau kondisi pertumbuhan ekonomi, sehingga akan menjadi bahan pertimbangan kapan momentum yang tepat untuk menaikkan PPN. Apalagi kenaikan PPN sangat berpotensi meningkatkan inflasi di perekonomian masyarakat.
Selama tahun 2022, Kementerian Keuangan telah berhasil mengantongi Rp60,76 triliun ke kas negara setelah kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11%. Sementara itu, penerimaan PPN dan PPnBM mulai Januari hingga Juli 2023 sudah mencapai Rp417,64 triliun. Angka ini naik 10,6% dari pencapaian pada periode yang sama tahun lalu. Angka tersebut juga telah mencapai realisasi 56,21% dari target tahun 2023.
Perjalanan Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia
Undang-Undang yang menerangkan tentang PPN sebelumnya telah mengalami perubahan sebanyak empat kali. Perubahan pertama yaitu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 yang berlaku pada 1 Januari 1995. Selanjutnya, perubahan kedua dilaksanakan lewat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2001.
Lalu, perubahan ketiga pada tahun 2009 lewat Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang mulai diberlakukan pada 1 April 2010. Perubahan terakhir dilaaksanakan pada tahun 2021 yang juga termasuk dalam materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 yang sering disebut sebagai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mulai berlaku 29 Oktober 2021.
Besaran PPN yang berlaku di Indonesia telah mengalami cukup banyak perubahan. Diawali pada tahun 1950 yang juga bersamaan dengan berlakunya sistem Pajak Penjualan (PPn), besaran tarif yang dikenakan adalah sebesar 10%. Selanjutnya pada tahun 1974, besaran tarif PPN berubah menjadi tiga golongan. Golongan pertama sebesar 0% untuk jenis barang dan jasa yang dibebaskan dari PPn.
Golongan kedua sebesar 5% untuk jenis barang seperti karton, kertas pembungkus, kertas menulis, kertas cetak, kertas karbon serta jenis kertas lainnya. Golongan ketiga sebesar 10% untuk jenis barang yang tidak termasuk dalam golongan pertama dan golongan kedua.
Dilanjutkan pada tahun 1983, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 mulai diberlakukan sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif sebesar 10%. Tarif 10% ini bertahan selama kurang lebih 38 tahun sampai akhir Maret 2021 dan pada akhirnya pada 1 April 2022 tarif PPN berubah menjadi 11% sesuai dengan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Tag : Jasa Pelaporan PPN