Jasa Pelaporan SPT Pribadi
Bagaimana cara lapor SPT Tahunan pribadi? Setiap tahunnya, wajib pajak baik pribadi maupun badan harus lapor pajak penghasilan kepada pemerintah. Ada beberapa saluran untuk melakukannya, seperti melalui layanan e-Filing DJP atau melalui aplikasi lapor pajak online yang disediakan oleh penyedia jasa aplikasi perpajakan mitra resmi DJP. Kali ini, mari membahas cara lapor SPT Tahunan pribadi melalui layanan e-Filing DJP.
Dasar Hukum Lapor SPT Tahunan Pribadi 2024
Wajib pajak orang pribadi wajib melakukan pelaporan SPT Tahunan pribadi setiap tahunnya. Hal ini tercantum dalam UU No. 6 Tahun 1982 yang mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir yang berlaku adalah UU No. 7 Tahun 2021 atau Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Di dalam undang-undang tersebut, tertulis bahwa wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya.
Selain menjadi kewajiban, pelaporan SPT juga memiliki fungsi untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan pajak terutang untuk melaporkan hal-hal ini:
- Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilakukan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak.
- Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak.
- Harta dan kewajiban milik wajib pajak.
- Pembayaran dari pemotong/pemungut tentang pemotongan dan pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu masa pajak sesuai dengan undang-undang pajak yang berlaku.
Jenis-Jenis Formulir SPT Tahunan Pribadi
Secara umum, formulir SPT terbagi menjadi dua, yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa. Namun untuk kebutuhan pelaporan pajak penghasilan orang pribadi, pembahasannya akan fokus pada SPT Tahunan.
Formulir SPT Tahunan untuk orang pribadi terbagi menjadi 3, yaitu:
- Formulir 1770 SS
- Formulir 1770 S
- Formulir 1770
Formulir ini dibedakan berdasarkan besaran dan sumber penghasilan serta status kepegawaian. Berikut penjelasannya:
- Formulir SPT 1770 SS
Formulir SPT 1770 SS adalah jenis formulir SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta. Formulir ini diperuntukkan kepada karyawan yang bekerja hanya pada satu perusahaan dan sudah bekerja minimal satu tahun.
- Formulir SPT 1770 S
Formulir SPT 1770 S adalah jenis formulir SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta. Tidak hanya itu, formulir surat pemberitahuan ini juga diperuntukkan pada orang pribadi yang bekerja di dua perusahaan atau lebih dalam kurun waktu satu tahun.
Berdasarkan pengertian tersebut, orang pribadi yang memiliki penghasilan bruto di bawah Rp60 juta, namun bekerja di dua perusahaan, tetap menggunakan formulir jenis 1770 S untuk melakukan pelaporan pajak penghasilan tahunan.
- Formulir SPT 1770
Formulir SPT 1770 adalah jenis formulir yang digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dengan status pekerja sebagai pemilik usaha atau pekerja dengan keahlian tertentu dan tidak memiliki ikatan kerja.
Jadi berdasarkan pengertian tersebut, wajib pajak orang pribadi yang merupakan pemilik usaha (seperti memiliki toko, usaha penyewaan kendaraan, atau salon) atau orang pribadi yang bekerja sebagai tenaga ahli tertentu (seperti pengacara atau dokter), atau merupakan karyawan perusahaan namun menerima penghasilan pasif (seperti dividen, bunga, atau royalti), harus menggunakan formulir jenis ini pada saat akan melaporkan pajak penghasilannya.
Itulah jenis-jenis formulir SPT yang digunakan wajib pajak orang pribadi pada saat melaporkan SPT Tahunannya. Lalu, bagaimana cara melaporkannya?
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi secara Online
Saat ini, wajib pajak orang pribadi dapat melakukan pelaporan SPT Tahunannya secara online melalui DJP Online atau melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) mitra resmi DJP. Kali ini, secara khusus akan membahas cara lapor SPT Tahunan pribadi melalui DJP Online.
Untuk melakukan pelaporan di DJP Online, pastikan wajib pajak pribadi sudah membuat akun. Pembuatan akun di DJP Online ini tidak hanya dibutuhkan untuk pelaporan SPT, tapi juga akan sangat dibutuhkan untuk urusan perpajakan lainnya.
Tidak hanya itu, wajib pajak juga harus memiliki e-Fin, yaitu nomor identifikasi dari DJP untuk melakukan pelaporan pajak secara online.
Tag : Jasa Pelaporan SPT Pribadi